Mantan Caleg Pagar Alam Diringkus Polisi

Mantan Caleg Pagar Alam Diringkus Polisi

  • Atas Kepemilikan Sabu
KEPAHIANG RU - Upaya pemberantasan dan pemutusan mata rantai penyalahgunaan narkoba terus dilakukan jajaran Polres Kepahiang. Kali ini, Tim Sat Res Narkoba Polres Kepahiang pada Selasa (11/6) berhasil meringkus 2 orang laki-laki atas dugaan kepemilikan barang haram jenis sabu. Yang cukup mengejutkan, salah satu dari 2 laki-laki tersebut merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) Pagar Alam. Kapoles Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat, SH, MH menerangkan, penagkapan terhadap HY (49) Warga Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan yang merupakan mantan caleg dan Fa (50) Warga Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagar Alam Utara berawal dari informasi yang didapat oleh anggota. Dalam informasi yang diperoleh, diketahui adanya pengiriman paket berupa barang haram dari luar provinsi. \"Diketahui paket tersebut akan melintasi Kabupaten Kepahiang, tepatnya di loket Pasar Kepahiang, anggota mendapati paket yang akan dikirimkan dengan tujuan Jhon yang merupakan nama akrab HY,\" ungkap Kasat Narkoba. Lebih jauh dijelaskannya, dari informasi yang diperoleh, kalau paket tersebut akan diambil oleh pemiliknya. \"Pengiriman paket dari Pekanbaru Riau, yang diduga adalah rekan dari pemilik. Paket itu sendiri rencananya akan diambil di weskust,\" ungkapnya. \"\"Usai mendapati laporan tersebut, tak ingin target lepas, anggota langsung meluncur ke TKP dan menunggu pemilik paket tersebut menjemput barang miliknya. Dan akhirnya pada dini hari kemarin, pemilik tersebut datang dan mengambil paket yang dimaksud. \"Tak menunggu lama, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan bersama-sama oleh warga. Saat penggeledahan, didalam paket kardus tersebut ditemukan barang haram berupa sabu. Pengakuan dari 2 tsk, kalau paket itu merupakan paket berisi C7, yang akan digunakan sebagai bahan gugatan ke MK kaitan kepemiluan,\" jelasnya. Tak sampai disana, Tim Sat Res Narkoba langsung membawa keduanya ke RS untuk dilakukan pemeriksaan tes urine. \"Hasil pemeriksaan tes urin, HY positif menggunakan sabu dan ganja, sedangkan Fa positif menggunakan ganja,\" jelasnya. Dalam penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan\"\" beberapa barang bukti, termasuk mobil milik tsk. \"Paket yang berhasil kita amankan berisi barang haram yang diduga kuat sabu dengan berat berkisar 30 gram disimpan dalam kantong sedang yang dibungkus plastik bening Klip merah dibalut tisu putih dan dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke Kotak bekas minuman Teh sosro. Selain itu juga terdapat satu lembar kain putih bintik hitam, Baju tanpa lengan motif bunga, Mini dress warna biru, switer rajut abu abu, celana levis pendek warna Biru merk Premium Denim, ikat pinggang kulit warna coklat, 2 botol minuman kaleng merk sarang burung, 2 botol minuman mineral merk aqua 330 ml, satu botol minuman mineral merk aqua 1,5 Liter, Kardus termos merk Lion Star, satu kardus sedang merk Downy. Selain paket, kita juga mengamankan Mobil milik tersangka,\" pungkas Kasat. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: